81. QURBAN
Secara hukum syar’i, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang berqurban (Mudhahhy). Larangan ini berlaku bagi orang yang berqurban (mudhahhy) dan orang yang berqurban tapi pahalanya diniatkan untuk orang lain. Sedangkan orang yang ditunjuk sebagai wakil orang yang berqurban dalam urusan penyembelihan dan distribusi daging qurban (Udhiyah), atau dikenal dengan sebutan panitia qurban, maka tidak terkena hukum makruh ini. - ORANG YANG BERQURBAN (MUDHAHHY) MAKRUH MEMOTONG KUKU Orang yang berqurban (mudhahhy) dilarang memotong kuku dan mencukur rambut. Larangan ini bersifat makruh. Larangan ini dimulai sejak memasuki tanggal satu bulan Dzulhijjah hingga hewan Qurbannya disembelih. (Al-Umdah , 1/206) Bahkan, mazhab Hanbali mengharamkan memotong kuku dan mencukur rambut bagi orang yang berqurban (Mudhahhy). Ibnu Dhawiyyan mengatakan, ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺩَﺧَﻞَ ﺍﻟﻌَﺸْﺮَ ﺣُﺮِﻡَ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻦْ ﻳُﻀَﺤِّﻲ ﺃَﻭْ ﻳُﻀَﺤِّﻰ ﻋَﻨْﻪُ ﺃَﺧْﺬَ ﺷَﻲْﺀٍ ﻣِﻦْ ﺷَﻌْﺮِﻩِ ﺃَﻭْ ﻇُﻔْﺮِﻩِ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺬَّﺑْﺢِ “Jika