Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2018

35. JIHAD

مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ, وَلَمْ يُحَدِّثْ نَفْسَهُ بِهِ, مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنْ نِفَاقٍ "Barangsiapa meninggal dunia sementara dia belum pernah berperang atau meniatkan diri untuk berperang, maka dia mati di atas satu cabang dari kemunafikan." (Shahih Muslim dari Abu Khurairah) Secara bahasa (etimologi), lafazh jihad diambil dari kata: جَهَدَ : اَلْـجَهْدُ، اَلْـجُهْدُ = اَلطَّاقَةُ، اَلْمَشَقَّةُ، اَلْوُسْعُ. Yang berarti kekuatan, usaha, susah payah, dan kemampuan. Menurut ar-Raghib al-Ashfahani rahimahullah (wafat th. 425 H), bahwa اَلْـجَهْدُ berarti kesulitan dan اَلْـجُهْدُ berarti kemampuan. Kata jihad ( اَلْـجِهَادُ ) diambil dari kata: جَاهَدَ – يُـجَاهِدُ – جِهَادًا . Menurut istilah (terminologi), arti jihad adalah: اَلْـجِهَادُ : مُـحَارَبَةُ الْكُفَّارِ وَهُوَ الْمُغَالَبَةُ وَاسْتِفْرَاغُ مَا فِـيْ الْوُسْعِ وَالطَّاقَةِ مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ. “Jihad adalah memerangi orang kafir, yaitu berusaha dengan sungguh-sungguh mencurahkan kekuatan dan kema

34. PENJELASAN SINGKAT TENTANG IJAZAH AUROD

Sekilas Tentang Ijazah Ilmu اللهُمَّ أَرِنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا التِبَاعَةَ وَأَرِنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ، بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ. Allahumma arinal-haqqa haqqan warzuqnat-tiba’ah, wa arinal-batila batilan warzuqnaj-tinabah, bi rahmatika ya arhamar-rahimeen. Artinya : Ya Allah Tunjukilah kami kebenaran dan berikan kami jalan untuk mengikutinya, dan tunjukanlah kami kebatilan dan berikan kami jalan untuk menjauhinya. ================================= Abdullah bin Mubarak rahimahullah mengatakan perkataan yang terkenal: الإسناد من الدين، ولولا الإسناد؛ لقال من شاء ما شاء “Sanad adalah bagian dari agama. Jika tidak ada sanad, maka orang akan berkata semaunya.” (Lihat dalam Muqaddimah Shahih Muslim, Juz I, halaman 12) Ijazah merupakan suatu tindakan yang sudah sangat umum bagi sebagian besar pencinta dan pelaku spiritual dari berbagai kalangan, khususnya bagi para spiritualis dari kaum Muslim. Baik ketika ingin menerima suatu amala

32. AL FAQIH

Imam Syafi'i (w. 204 H) dianggap sebagai ulama yang pertama kali secara sistematis menulis kitab Ushul al-Fiqh lewat karyanya al-Risalah. Setelah itu bermunculan kitab yang ditulis para ulama untuk menjelaskan (syarh) apa yang disampaikan Imam Syafi'i dan ada pula yang mengkritisi isi kitab beliau. Para ulama Iraq yang mengikuti mazhab Hanafi misalnya seperti al-Kannani (w. 289 H) dan al-Qummi (w. 305 H) masing-masing menulis kitab al-Hujjah fi al-Radd 'ala al-Syafi'i dan Ma Khalafa fihi al-Syafi'i al-Iraqiyyin fi Ahkam al-Qur'an. Tentu saja para ulama pengikut Imam Syafi'i mempertahankan dan menjelaskan kitab al-Risalah, misalnya nama-nama seperti al-Sayrafi (w. 330 H), al-Nisaburi (w. 365 H), dan al-Jawzaqi (w. 388). Dibutuhkan sekitar 2 abad untuk para ulama memperdebatkan disiplin ilmu ushul al-fiqh yang dikembangkan oleh Imam Syafi'i. Pada abad 5 Hijriah, para ulama mulai menyusun ulang isi kitab ushul al-Fiqh. Dua ulama besar yang terkenal sebaga

31. 40 KAIDAH FIQIH UMUM (KULLIYAH)

40 kaidah umum (kulliyah): 1.الاجتهاد لا ينقد بالاجتهاد -Kaidah pertama: “al ijtihadu la yunqodhu bi al ijtihad” ( suatu ijtihad tidak bisa dirusak dengan ijtihad yang lain) Hukum hasil ijtihad yang terdahulu tidak batal karena adanya ijtihad yang kemudian , sehingga sahlah semua perbuatan yang berdasarkan hasil ijtihad terdahulu, namun untuk perbuatan kemudian hukumnya telah berubah dengan adanya hukum hasil ijtihad yang baru. Yang demikian ini adalah karena : 1.        Nilai ijtihad adalah sama, sehingga hasil ijtihad kedua tidak lebih kedua tidak lebih kuat dari hasil ijtihad pertama. 2.        Apabila suatu ketetapan hukum hasil ijihad dapat dibatalkan oleh hasil ijtihad yang lain, akan mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum. Dan tidak adanya kepastian hukum ini akan mengakibatkan kesulitan dan kekacauan besar. Berdasarkan kaidah ini, maka pabila suatu pengadilan telah memutuskan hukum  terhadap suatu peristiwa , kemudian pada kesempatan lain ada peristiwa yang sama, pen