Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2018

38. Pembelahan

Menurut IMAM NAWAWI, IMAM SUYUTI, IMAM MUNDZIRI, Pembedahanya tidak menggunakan benda apapun. 1. sa'at Nabi berumur 4 tahun dalam asuhan Halimah As sa'diyah wanita yang menyusui Nabi saw. diriwayatkan Imam Muslim dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu diceritakan : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَاهُ جِبْرِيلُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَلْعَبُ مَعَ الْغِلْمَانِ فَأَخَذَهُ فَصَرَعَهُ فَشَقَّ عَنْ قَلْبِهِ فَاسْتَخْرَجَ الْقَلْبَ فَاسْتَخْرَجَ مِنْهُ عَلَقَةً فَقَالَ هَذَا حَظُّ الشَّيْطَانِ مِنْكَ ثُمَّ غَسَلَهُ فِي طَسْتٍ مِنْ ذَهَبٍ بِمَاءِ زَمْزَمَ ثُمَّ لَأَمَهُ ثُمَّ أَعَادَهُ فِي مَكَانِهِ وَجَاءَ الْغِلْمَانُ يَسْعَوْنَ إِلَى أُمِّهِ يَعْنِي ظِئْرَهُ فَقَالُوا إِنَّ مُحَمَّدًا قَدْ قُتِلَ فَاسْتَقْبَلُوهُ وَهُوَ مُنْتَقِعُ اللَّوْنِ قَالَ أَنَسٌ وَقَدْ كُنْتُ أَرْئِي أَثَرَ ذَلِكَ الْمِخْيَطِ فِي صَدْرِهِ “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi Malaikat Jibril ketika beliau Shallallahu ‘alaihi wa sall

37. SUJUD SAHWI

Bismillah, Sujud artinya ketundukan baik itu menundukan kepala ke tempat yang lebih rendah ataupun suatu perbuatan yang mengisyaratkan kepada ketundukan itu sendiri, contohnya ketaatan. Sedangkan Sahwi artinya Lupa, yaitu meninggalkan sesuatu dengan tidak sengaja. Jadi Sujud Sahwi adalah sujud dalam shalat yang dilakukan karena ada salah satu perbuatan shalat yang tertinggal secara tidak sengaja. Dalil sujud sahwi (dua kali sujud): Contoh cara melakukan sujud sahwi sebelum salam dijelaskan dalam hadits ‘Abdullah bin Buhainah, فَلَمَّا أَتَمَّ صَلَاتَهُ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ فَكَبَّرَ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ “Setelah beliau menyempurnakan shalatnya, beliau sujud dua kali. Ketika itu beliau bertakbir pada setiap akan sujud dalam posisi duduk. Beliau lakukan sujud sahwi ini sebelum salam.” (HR. Bukhari no. 1224 dan Muslim no. 570). Contoh cara melakukan sujud sahwi sesudah salam dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah, فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَسَلَّمَ ثُمَ

36. PERBEDAAN MASJID DAN MUSHAALA

Setiap tempat di permukaan bumi yang seorang sah shalat di atasnya teranggap sebagai masjid. Nabi shallallahu ‘alahi wasallam  bersabda: وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا “Bumi ini dijadikan untukku sebagai masjid dan tempat yang suci” [HR. Al-Bukhari] Namun masjid yang berlaku di dalamnya hukum-hukum fiqih adalah tempat yang diwakafkan untuk shalat, yaitu tempat yang diwakafkan dan disediakan khusus untuk shalat. Adapun definisi mushalla adalah tempat yang digunakan untuk shalat dan berdoa tanpa disyaratkan wakaf. Setiap tempat yang digunakan untuk shalat dan berdoa baik statusnya wakaf atau bukan disebut mushalla. Oleh karena itu, mushalla mencakup masjid dan selainnya. Setiap masjid adalah mushalla dan tidak setiap mushalla adalah masjid. Terdapat perbedaan hukum fiqh diantara keduanya: [Pertama] Masjid adalah tempat yang diwakafkan untuk shalat, tidak sah melakukan transaksi jual-beli dan semisalnya di masjid. Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: الأظهر أن الملك