36. PERBEDAAN MASJID DAN MUSHAALA
Setiap tempat di permukaan bumi yang seorang sah shalat di atasnya teranggap sebagai masjid. Nabi shallallahu ‘alahi wasallam bersabda: وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا “Bumi ini dijadikan untukku sebagai masjid dan tempat yang suci” [HR. Al-Bukhari] Namun masjid yang berlaku di dalamnya hukum-hukum fiqih adalah tempat yang diwakafkan untuk shalat, yaitu tempat yang diwakafkan dan disediakan khusus untuk shalat. Adapun definisi mushalla adalah tempat yang digunakan untuk shalat dan berdoa tanpa disyaratkan wakaf. Setiap tempat yang digunakan untuk shalat dan berdoa baik statusnya wakaf atau bukan disebut mushalla. Oleh karena itu, mushalla mencakup masjid dan selainnya. Setiap masjid adalah mushalla dan tidak set...