Postingan

Menampilkan postingan dengan label ushul fiqih

31. 40 KAIDAH FIQIH UMUM (KULLIYAH)

40 kaidah umum (kulliyah): 1.الاجتهاد لا ينقد بالاجتهاد -Kaidah pertama: “al ijtihadu la yunqodhu bi al ijtihad” ( suatu ijtihad tidak bisa dirusak dengan ijtihad yang lain) Hukum hasil ijtihad yang terdahulu tidak batal karena adanya ijtihad yang kemudian , sehingga sahlah semua perbuatan yang berdasarkan hasil ijtihad terdahulu, namun untuk perbuatan kemudian hukumnya telah berubah dengan adanya hukum hasil ijtihad yang baru. Yang demikian ini adalah karena : 1.        Nilai ijtihad adalah sama, sehingga hasil ijtihad kedua tidak lebih kedua tidak lebih kuat dari hasil ijtihad pertama. 2.        Apabila suatu ketetapan hukum hasil ijihad dapat dibatalkan oleh hasil ijtihad yang lain, akan mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum. Dan tidak adanya kepastian huku...

30. 5 KAIDAH FIQIH ASASIYYAH DAN CABANGNYA

PENDAHULUAN Izzuddin bin Abdul as-Salam di dalam kitabnya Qawaidul al-Ahkam fi mushalih al-Anam mengatakan bahwa seluruh syari’ah itu adalah muslahat, baik dengan cara menolak mafsadat atau dengan meraih maslahat. Kerja manusia itu ada yang membawa kepada kemaslahatan, adapula yang menyebabkan mafsadat. Seluruh maslahat itu diperintahkan oleh syari’ah dan seluruh yang mafsadat dilarang oleh syari’ah. Kaidah secara bahasa adalah dasar. Dalam terminologi hukum fiqih adalah hukum yang bersifat global yang terkait dengan seluruh bagian atau mayoritas dari bagian itu untuk memahami hukum-hukum darinya. Dalam ilmu fiqih, seluruh bab-bab dalam kitab fiqih pada dasarnya mendasarkan diri pada kelima kaidah tersebut. Dari kelima kaidah ini terdapat cabang-cabang kaidah yang sesuai dengan kaidah utama. Kaidah utama disebut juga dengan Kaidah Fiqih Kubro (Kaidah Fikih Besar) sedangkan kaidah cabang disebut dengan Kaidah Fiqih Sughro (Kaidah Fiqih Kecil). Kaidah fiqih utama ada l...