31. 40 KAIDAH FIQIH UMUM (KULLIYAH)
40 kaidah umum (kulliyah): 1.الاجتهاد لا ينقد بالاجتهاد -Kaidah pertama: “al ijtihadu la yunqodhu bi al ijtihad” ( suatu ijtihad tidak bisa dirusak dengan ijtihad yang lain) Hukum hasil ijtihad yang terdahulu tidak batal karena adanya ijtihad yang kemudian , sehingga sahlah semua perbuatan yang berdasarkan hasil ijtihad terdahulu, namun untuk perbuatan kemudian hukumnya telah berubah dengan adanya hukum hasil ijtihad yang baru. Yang demikian ini adalah karena : 1. Nilai ijtihad adalah sama, sehingga hasil ijtihad kedua tidak lebih kedua tidak lebih kuat dari hasil ijtihad pertama. 2. Apabila suatu ketetapan hukum hasil ijihad dapat dibatalkan oleh hasil ijtihad yang lain, akan mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum. Dan tidak adanya kepastian huku...