87. TENTANG PENGERAS SUARA DI MESJID, MUSHOLA DAN LANGGAR
Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntutan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musholla sesuai dengan Instruksi Dirjen Bimas 101/1978. (Ini masih dipakai hingga sekarang). Waktu Salat Subuh: 1. Sebelum subuh boleh menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. 2. Pembacaan Al Quran hanya menggunakan pengeras suara keluar. 3. Azan waktu subuh menggunakan pengeras suara keluar. 4. Salat subuh, kuliah subuh dan sebagainya menggunakan pengeras suara ke dalam saja. Waktu Salat Ashar, Magrib dan Isya: 1. 5 menit sebelum adzan dianjurkan membaca Al Quran 2. Azan dnegan pengeras suara ke luar dan ke dalam 3. Sesudah azan, hanya menggunakan pengeras suara ke dalam. Waktu Salat zuhur dan Jumatan: 1. 5 menit menjelasng dzuhur dan 15 menit menjelang waktu Jumat, diisi dengan bacaan Al Quran yang ditujukan ke luar, demikian juga azan 2. Salat, doa, pengumuman, khutbah, menggunakan pengeras suara ke dalam. Waktu Tak