66. SYARAT DAN RUKUN SYAHADAT
A. Syarat Syahadat
Syarat syahadat adalah sesuatu yang harus selalu ada dan menyertainya. Dengan tanpa keberadaannya, maka syahadat itu menjadi tidak sempurna. Syarat sah syahadat tersebut terdiri dari:
1. Tekad yang jajim
2. Yang dipersaksikan harus sama dengan buktinya
3. Harus punya dalil untuk memperkuat yang dipersaksikan
4. Ida'n yaitu mengakui
5. Menerima seluruh ajarannya
6. Harus dibacakan dihadapan guru atau orang yang faham kepada islam yang ke 6 ini ditujukan kepada yang kafir hendak masuk islam
1. Membacanya dengan berturut-turut (Mutawalliyatain) yaitu antara syahadat tauhid dan syahadat rasul harus saling berkesinambungan, artinya tidak diselang dengan kalimat yang lainnya kecuali dengan wawu athaf. Maksud dari adanya ittishal antara syahadat tauhid dan syahadat rasul ini adalah untuk menolak adanya angan-angan, hayalan atau wahm.
2. Membacanya harus tertib (Murattabatain). Yaitu dengan didahuluinya syahadat tauhid daripada syahadat rasul, karena iman kepada Allah itu lebih didahulukan dan barulah beriman atas kerasulan Muhammad saw. begitupun keimanan atas keduanya (Syahadat Tauhid dan Syahadat Rasul) harus tertanam dalam hati seorang mukallaf yang melafadzkan kedua kalimat tersebut. Sehingga tidak dapat dikatakan Islam apabila seorang mukallaf hanya menyaksikan tentang ketuhanan Allah saja tanpa disertai dengan keimanan kepada kerasulan Muhammad saw., demikian pun sebaliknya tidak sah iman seseorang atas kerasulan Muhammad tanpa disertai atas keimanan kepada Allah.
3. Membaca syahadat harus berbahasa arab dengan lafadz "Asyhadu". Penggunaan lafadz ini memiliki makna tersendiri seperti yang dipaparkan pada paragraf diatas tentang makna syahadat menurut lafadznya. Berbeda dengan lafadz yang lainnya, seperti dengan lafadz "uqirru" yang hanya memiliki makna aku mengakui dan dengan lafadz "u'linu" yang hanya memiliki makna aku memproklamirkan, sedangkan lafadz "Asyhadu" memiliki makna yang komplek dan lengkap.
4. Mengetahui arti atau maknanya (Fahmu Ma'na) . Seseorang yang bersyahadat harus mengetahui apa yang diucapkannya serta bersedia menerima konsekuensi dari ucapannya. Orang yang tidak mengerti arti atau makna dari dua kalimat syahadat tidak mungkin dapat mengamalkannya, karena tidak mungkin seseorang dapat mengamalkan sesuatu yang tidak diketahui atau tidak dipahaminya.
Dengan demikian sangatlah penting mengetahui arti atau maknanya syahadat walau pun hanya sebatas makna ijmal saja, yaitu bahwa Tiada tuhan yang wajib disembah kecuali Allah yang Maha Esa dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah.
B. Rukun Syahadat
Disamping memiliki syarat, syahadat juga memiliki rukun yaitu yang terdiri dari lima rukun sebagai berikut;
1. Syahid (orang yang bersaksi) yaitu orang Islam.
2. Masyhud lah (yang disaksikan) yaitu Alah swt. dan Rasul-Nya.
3. Masyhud Alaih (yang bersaksi) yaitu orang musyrik dan ingkar kepada kerasulan Muhammad saw.
4. Masyhud Bih (perkara yang disaksikan) yaitu ketuhanan dan ke-esa-an Alah swt, serta kerasulan Nabi Muhammad saw.
5. Shighat (perkataan) yaitu mengucapkan syahadat dengan lafadz "Asyhadu" atau artinya, dan tidak dapat digantikan dengan kata muradif-nya.
Pelaksanaan dari rukun syahadat diatas dilakukan oleh seorang mukallaf yang musyrik atau ingkar dengan kerasulan Muhammad saw., yaitu dengan mengucapkan dua kalimat syahadat yang disaksikan oleh seorang Muslim. Hal ini didasarkan pada alasan bahwa dengan tanpa adanya pelafalan/ikrar yang disaksikan oleh seorang muslim, maka menurut syara' orang tersebut belum dapat dikategorikan sebagai seorang muslim.
Tetapi menurut pandangan Jumhur, mukallaf yang telah beriman hatinya pada ketuhanan Allah dan kerasulan Muhammad saw., dan tidak mengucapkan/melafalkan syahadat dengan lisannya sampai dia meninggal dunia, maka telah sah Islamnya.
Implementasi dari rukun syahadat ini biasanya hanya dikhususkan bagi mukallaf yang kafir dan atau musyrik. Namun terkadang ada sebagian golongan muslim thariqat yang melaksanakan rukun syahadat ini dengan konsep baiat.
Para ulama memberikan beberapa batasan, agar syahadat seseorang dapat diterima, antara lain :
• Didasari dengan ilmu
• Didasari dengan keyakinan
• Didasari dengan keikhlasan
• Didasari dengan kejujuran
• Didasari dengan rasa cinta/ keridhaan
• Didasari dengan rasa penerimaan
• Didasari dengan rasa kepatuhan (terhadap konsekwensi syahadat).