67. SYARAT DAN RUKUN HAJI

Pengertian Haji
Haji menurut bahasa berarti menyengaja, bermaksud atau mengunjungi. Sedangkan menurut syarak, haji adalah mengunjungi atau menziarahi Baitullah (Kakbah) dengan niat beribadah kepada Allah swt. dalam waktu yang telah ditentukan dan cara-cara yang sesuai dengan syariat.

- Syarat Haji
Syarat haji adalah sesuatu yang apabila terpenuhi, maka menjadikan orang tersebut wajib melaksanakan ibadah haji. Hal-hal yang termasuk syarat haji adalah:
a. beragama Islam
b. baligh
c. sehat jasmani/rohani
d. merdeka
e. mampu

- Rukun Haji
Rukun haji adalah perbuatan yang wajib dilakukan dalam berhaji dan tidak dapat diganti dengan membayar dam. Rukun haji yaitu:
a. Ihram, yaitu berniat mengerjakan ibadah haji dengan memakai pakaian ihram (pakaian putih tidak berjahit).
b. Wukuf, yaitu hadir di Padang Arafah mulai tergelincir matahari pada tanggal 9 Zulhijah sampai terbit fajar pada tanggal 10 Zulhijah.
c. Tawaf, yaitu mengelilingi Kakbah 7 kali putaran dari Hajar Aswad dengan posisi Baitullah di sebelah kiri. Dalam rukun haji, tawaf yang digunakan adalah tawaf ifadah.
d. Sa'i, yaitu lari-lari kecil antara Bukit Safa dan Bukit Marwa sebanyak 7 kali.
e. Tahalul, yaitu mencukur rambut sekurang-kurangnya 3 helai.
f. Tertib, maksudnya pengerjaan rukun haji secara berurutan.

- Wajib Haji
Wajib haji adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan dan apabila tidak dilakukan harus membayar denda atau dam dan hajinya tetap sah. Adapun yang termasuk wajib haji yaitu:
a. Ihram dari miqat, ialah miqat makani dan miqat zamani yang telah ditentukan.
b. Bermalam di Muzdalifah.
c. Melempar jumrah aqabah tanggal 10 Zulhijah.
d. Melempar jumrah di Mina selama 3 hari, sehari 3 lemparan masing-masing 7 batu (jumrah ula, jumrah wusta, dan jumrah ukhra).
e. Bermalam di Mina tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.
f. Meninggalkan larangan-larangan haji.

- Sunah Haji
Sunah haji adalah hal-hal yang dianjurkan untuk dilaksanakan dalam ibadah haji. Adapun hal-hal yang termasuk sunah haji yaitu:
a. Mandi ketika akan ihram.
b. Melakukan haji ifrad.
c. Membaca talbiyah.
d. Membaca doa setelah talbiyah.
e. Melakukan tawaf qudum ketika masuk Masjidil Haram.
f. Membaca dzikir dan doa.
g. Minum air zam-zam.
h. Shalat sunah dua rakaat setelah tawaf.

- Larangan Haji
a. Larangan bagi jamaah haji laki-laki yaitu:
1. Memakai pakaian yang berjahit.
2. Memakai tutup kepala.
b. Larangan bagi jamaah haji perempuan yaitu:
1. Memakai tutup wajah.
2. Memakai sarung tangan.
c. Larangan bagi jamaah haji laki-laki dan perempuan yaitu:
1. Memakai wangi-wangian.
2. Mencukur rambut atau bulu badan.
3. Menikah.
4. Bercampur suami istri.
5. Berburu atau membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.

Do’a orang yang hendak pergi haji pada orang yang ditinggalkan

أَسْتَوْدِعُكَ اللَّهَ الَّذِى لاَ تَضِيعُ وَدَائِعُهُ

Astawdi’ukallaha alladzi laa tadhi’u wa daa-i’uhu (Aku menitipkan kalian pada Allah yang tidak mungkin menyia-nyiakan titipannya).”

Dalilnya adalah,

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ وَدَّعَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « أَسْتَوْدِعُكَ اللَّهَ الَّذِى لاَ تَضِيعُ وَدَائِعُهُ »

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi meninggalkanku dan beliau mengucapkan, “Astawdi’ukallaha alladzi laa tadhi’u wa daa-i’uhu (Aku menitipkan kalian pada Allah yang tidak mungkin menyia-nyiakan titipannya)” (HR. Ibnu Majah no. 2825 dan Ahmad 2: 358. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

2– Do’a orang yang ditinggalkan pada orang yang hendak pergi haji

أَسْتَوْدِعُ اللَّهَ دِينَكَ وَأَمَانَتَكَ وَخَوَاتِيمَ عَمَلِكَ

Astawdi’ullaha diinaka, wa  amaanataka, wa khowaatiima ‘amalik (Aku menitipkan agamamu, amanahmu, dan perbuatan terakhirmu kepada Allah)”.

Dalilnya adalah,

أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَقُولُ لِلرَّجُلِ إِذَا أَرَادَ سَفَرًا ادْنُ مِنِّى أُوَدِّعْكَ كَمَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُوَدِّعُنَا.فَيَقُولُ « أَسْتَوْدِعُ اللَّهَ دِينَكَ وَأَمَانَتَكَ وَخَوَاتِيمَ عَمَلِكَ »

Sesungguhnya Ibnu ‘Umar pernah mengatakan pada seseorang yang hendak bersafar, “Mendekatlah padaku, aku akan menitipkan engkau sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menitipkan kami, lalu beliau berkata: “Astawdi’ullaha diinaka, wa  amaanataka, wa khowaatiima ‘amalik (Aku menitipkan agamamu, amanahmu, dan perbuatan terakhirmu kepada Allah)”.(HR. Tirmidzi no. 3443 dan Ahmad 2: 7. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Sedangkan Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Begitu pula bisa membaca do’a pada orang yang pergi berhaji,

زَوَّدَكَ اللَّهُ التَّقْوَى وَغَفَرَ ذَنْبَكَ  وَيَسَّرَ لَكَ الْخَيْرَ حَيْثُمَا كُنْتَ

Zawwadakallahut taqwa wa ghofaro dzanbaka wa yassaro lakal khoiro haytsuma kunta (Semoga Allah membekalimu dengan takwa, mengampuni dosa-dosamu, dan memudahkanmu di mana saja engkau berada).”

Dalilnya adalah,

عَنْ أَنَسٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ سَفَرًا فَزَوِّدْنِى. قَالَ « زَوَّدَكَ اللَّهُ التَّقْوَى ». قَالَ زِدْنِى. قَالَ « وَغَفَرَ ذَنْبَكَ ». قَالَ زِدْنِى بِأَبِى أَنْتَ وَأُمِّى. قَالَ « وَيَسَّرَ لَكَ الْخَيْرَ حَيْثُمَا كُنْتَ »

Dari Anas, ia berkata, “Seseorang pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata pada beliau, “Wahai Rasulullah, aku ingin bersafar, bekalilah aku.” Beliau bersabda, “Zawwadakallahut taqwa (moga Allah membekalimu dengan ketakwaan).” “Tambahkan lagi padaku”, mintanya. Beliau bersabda, “Wa ghofaro dzanbaka (moga Allah ampuni dosamu).” “Tambahkan lagi padaku, demi ayah dan ibuku”, mintanya. Beliau bersabda, “Wa yassaro lakal khoiro haytsuma kunta (moga Allah memudahkanmu di mana saja engkau berada).”  (HR. Tirmidzi no. 3444. ) l

Saat menyambut jemaah haji, kita dianjurkan untuk membaca doa di bawah ini.


Doa sambut jemaah haji


Qabballallahu hajjaka, wa ghafara dzanbaka, wa akhlafa nafaqataka.


Artinya,


"Semoga Allah menerima ibadah hajimu, mengampuni dosamu, dan mengganti pengeluaranmu."

Postingan populer dari blog ini

31. 40 KAIDAH FIQIH UMUM (KULLIYAH)

68. KIFAYATUL AWAM