42. HUKUM SYARA'
Pengertian hukum Syara’
Pengertian dari hukum Syara’ adalah ;
وَالْحُكْمُ الشَّارِعُ هُوَ كَلَامُ اللّٰهِ تَعَالٰى اَلْمُتَعَلِّقُ بِفِعْلِ الشَّخْصِ مِنْ حَيْثُ التَّكْلِيْفُ اَوِالْوَضْعُ لَهُ
Artinya : ” Hukum syara’ itu adalah firman Alloh Ta’ala yang berhubungan (erat kaitannya) dengan pekerjaan / keseharian manusia yang baligh serta berakal dari mengerjakan suatu pekerjaan, atau ngatur sebuah perintah.”
Dari kalimat مِنْ حَيْثُ التَّكْلِيْفُ kita bisa memahami bahwa kalimat itu mengisyaratkan pada sebuah Khithob Taklif, adapun kalimat “اَوِالْوَضْعُ لَهُ” disana pada Khithob Wadl’i. Jika demikian adanya, maka kita bisa ngambil kesimpulan bahwa dalam hukum Syara’ itu terbagi menjadi 2 bagian, yaitu ;
Khithab Taklif
Khithab Wadl’i
Sekarang mari kita uraikan satu persatu dari poin-poin diatas tersebut, supaya lebih memehami dan sedikit mengerti.
1. Khithab taklif
Yang disebut dengan Khithab taklif adalah : “ Suatu perintah, yang mana perintah itu mencakup pada suatu yang Wajib, Sunnah. Bahkan perintah untuk berhenti mengerjakan suatu pekerjaan, seprti melakukan sesuatu yang di Haramkan dan di hukumi makruh”.
Yang demikian itu disebut dengan Khithab Taklif, sedangkan untuk poin yang selanjutnya mari kita simak uraian dibawah ini.
2. Khithab Wadl’i
Untuk poin yang nomer dua ini yaitu Khithab Wadl’i, tidak terlalu banyak pembahasannya karena Khithab Wadl’i ini hanya bertugas ” Untuk mengatur Khithab Taklif”.
Kenapa Khithab wadl’i bertugas mengatur Khithab Taklif…?
Karena Khithab Taklif itu adalah :
هُوَ كَلَامُ اللّٰهِ تَعَالٰى اَلْمُتَعَلِّقُ بِفِعْلِ الشَّخْصِ مِنْ حَيْثُ التَّكْلِيْفُ اَوِ التَّخْيِيْرُ
Artinya : ” Yang disebut dengan Khithab Taklif itu adalah Firman Alloh Ta’alaa yang ada kaitannya dengan apa yang dikerjakan oleh Mukallaf, dari sudut perintah mengerjakan atau memilihnya suatu pekerjaan”.
Adapaun jika Khithab difahami dari dari pengertiannya, maka akan terbagi menjadi 5 bagian, yang 5 bagian itu diantaranya :
Ijab (Wajib)
Tahrim (Haram)
Nadzbu (Sunnah)
Karohah (Makruh)
Ibahah (boleh menurut)
Nah poin-poin diatas yang akan menjadi acuan dalam bahasan kita kali ini, dan insya Alloh setelah ini kita akan mulai dengan sedikit pembahasan tentang 5 poin diatas.
1. Pengertian Ijab (Wajib)
Lima bagian dari Khithab yang akan kita kupas garis besarnya adalah Ijab (Wajib), sekarang mari kita cari tau apa definisi dari Wajib itu…? Pengertian dari Ijab (Wajib) itu adalah sebagai berikut :
اَلْاِيْجَابُ هُوَ كَلَامُ اللّٰهِ تَعَالٰى اَلْمُتَعَلِّقُ بِطَلِبِ فِعْلِ الشَّيْئِ طَلَبًا جَازِمًا
Artinya : ” Yang dinamakan dengan Ijab (wajib) itu adalah Dawuhan (Firman) Alloh Ta’ala yang berkaitan dengan perintah untuk mengerjakan suatu perkara dengan perintah yang mengharuskan untuk dikerjakan”.
Sekarang kita ambil contoh saja biar lebih mudah untuk difahami, Contohnya seperti : Firman Alloh Ta’ala yang berbunyi,
وَأَقِيْمُواالصَّلَاةَ وَاٰتُوا الزَّكَاةَ
Artinya : “Dirikanlah sholat dan berikanlah Zakat”. (Al-Baqoroh:110)
Dengan demikian jika hukum Ijab sudah terikat dengan suatu pekerjaan yang mengharuskan, maka itu dinamakan (disebut) dengan Wajib.
Adapun untuk contohnya, kita cukupkan dengan contoh diatas saja. Dan dari sini kita bisa menyimpulkan begini ; ” Hukumnya itu disebut dengan Ijab, adapun Shalat dan Zakatnya itu disebut dengan Wajib“.
Dengan demikian, maka pengertian Wajib menurut Hukum Syara’ itu adalah :
مَا يُثَابُ عَلٰى فِعْلِهٖ وَيُعَاقَبُ عَلٰى تَرْكِهٖ
Artinya : ” Wajib menurut Syara’ itu adalah setiap perkara yang menjadikan sebuah ganjaran bila dikerjakan, dan mendapat hukuman jika ditinggalkan”.
2. Pengertian Tahrim (Haram)
Untuk poin selanjutnya yang perlu kita ketahui juga adalah kebalikannya dari Ijab, karena tidak semata- mata ada yang diwajibkan maka akan ada pula yang diharamkannya.
Nah disini dalam bab hukum syara’ akan kita kupas sedikit saja karena yang disebut dengan Haram itu termasuk kedalam kategori kata kerja, adapun kalo hukumnya itu disebut dengan Tahrim.
Sekarang mari kita ungkap definisi Tahrim tersebut, pengertian dari Tahrim itu adalah :
اَلتَّحْرِيْمُ هُوَ كَلَامُ اللّٰهِ تَعَالٓى اَلْمُتَعَلِّقُ بِطَلَبِ تَرْكِ الشَّيْئِ طَلَبًا جَازِمًا
Artinya : ” Yang disebut dengan Tahrim itu adalah Dawuhan (Firman) Alloh Ta’ala, yang berkaitan dengan suatu Larangan (yang harus ditinggalkan)”.
Contohnya seperti Firman Alloh :
وَلَا تَقْرَبُوْا الزِّنَا
Artinya : ” Kalian janganlah mendekati Zina”. (Al-Isro:32)
Sekarang mari kita sedikit menguraikannya, Hukum Zina disana adalah disebut dengan Tahrim, sementara pekerjaan Zina itu disebut Haram (larangan).
Sekarang mari kita melangkah lagi, apa itu yang disebut (pengertian Haram)..?
Yang disebut (Pengertian) Haram itu adalah :
مَا يُعَاقَبُ عَلٰى فِعْلِهٖ وَيُثَابُ عَلٰى تَرْكِهٖ
Artinya : ” Pengertian Haram itu adalah suatu perkara jika dikerjakan mendapatkan siksaan, dan sebaliknya jika ditinggalkan akan mendapat Ganjaran”.
Tapi dengan catatan meningalkannya itu diniyati terlebih dahulu (niyat meninggalkan pekerjaan yang dilarang itu) dengan niyat karena Alloh.