Postingan

110. PERTANDA CELAKA DAN PERTANDA KEBAHAGIAAN

عَلَامَةُ الشَّقَاوَةِ اَرْبَعَةٌ : نِسْيَانُ الذُّنُوْبِ الْمَاضِيَةِ وَهِىَ عِنْدِ اللهِ محْفُوْظَةٌ وَذِكْرُ الحَسَنَاتِ الْمَاضِيَةِ وَلَا يَدْرِى اَقُبِلَتْ اَمْ رُدَّتْ وَنَظَرَهُ إِلَى مَنْ فَوْقَهُ فِى الدُّنْيَا وَنَظَرُهُ إِلَى مَنْ دُوْنَهُ فِى الدِّيْنِ يَقُوْلُ اللهُ : اَرَدْتُهُ وَلَمْ يُرِدْنِى فَتَرَكْتُهُ . وَعَلَامَةُ السَّعَادَةِ اَرْبَعَةٌ ذِكْرُ الذُّنُوْبِ الْمَاضِيَةِ وَ نِسْيَانُ الْحَسَنَاتِ الْمَاضِيَةِ وَنَظَرُهُ إِلَى مَنْ فَوْقَهُ فِى الدِّيْنِ وَ نَظَرُهُ إِلَى مَنْ دُوْنَهُ فِى الدُّنْيَا . Tanda tanda Kecelakaan/nakal/bangor dan Kebahagiaan Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW. Berikut ini : ``Tanda tanda terjadinya kecelakaan itu ada empat, yaitu : Melupakan dosa dosa yang telah berlalu, padahal semuanyaitu tercatat di sisi Allah. Bernostalgia (bersenang-senang) dengan kebajikan kebajikan yang telah berlalu, padahal ia tidak mengetahui, apakah kebajikannya itu diterima atau tidak (oleh Allah SWT.). Memandang orang yang lebih tinggi dalam urusan dunia ...

66. SYARAT DAN RUKUN SYAHADAT

A.    Syarat Syahadat Syarat syahadat adalah sesuatu yang harus selalu ada dan menyertainya. Dengan tanpa keberadaannya, maka syahadat itu menjadi tidak sempurna. Syarat sah syahadat tersebut terdiri dari: 1. Tekad yang jajim 2. Yang dipersaksikan harus sama dengan buktinya 3. Harus punya dalil untuk memperkuat yang dipersaksikan 4. Ida'n yaitu mengakui 5. Menerima seluruh ajarannya 6. Harus dibacakan dihadapan guru atau orang yang faham kepada islam yang ke 6 ini ditujukan kepada yang kafir hendak masuk islam 1.      Membacanya dengan berturut-turut (Mutawalliyatain) yaitu antara syahadat tauhid dan syahadat rasul harus saling berkesinambungan, artinya tidak diselang dengan kalimat yang lainnya kecuali dengan wawu athaf. Maksud dari adanya ittishal antara syahadat tauhid dan syahadat rasul ini adalah untuk menolak adanya angan-angan, hayalan atau wahm. 2.  Membacanya harus tertib (Murattabatain). Yaitu dengan didahuluinya syahadat t...

108. Hari ahad

Gambar
Mengapa Hari Ahad diganti Hari Minggu   Kurang lebih sebelum Tahun 1960, hampir tidak pernah dijumpai nama hari yang bertuliskan "MINGGU" selalu tertulis hari "AHAD". Begitu juga penanggalan di kalender tempo dulu, masyarakat Indonesia tidak mengenal sebutan "Minggu". Kita semua sepakat bahwa kalender atau penanggalan di Indonesia telah terbiasa dan terbudaya utk menyebut hari "AHAD" di dalam setiap pekan (7 hari) dan telah berlaku sejak periode yg cukup lama. - Bahkan telah menjadi ketetapan di dalam Bahasa Indonesia. - Lalu mengapa kini sebutan hari Ahad berubah menjadi hari Minggu? - Kelompok dan kekuatan siapakah yang mengubahnya? - Apa dasarnya ? - Resmikah dan ada kesepakatankah? Kita ketahui bersama bahwa nama hari yang telah resmi dan kokoh tercantum ke dalam penanggalan Indonesia sejak sebelum zaman penjajahan Belanda dahulu adalah dgn sebutan : 1. "Ahad" (al-Ahad = hari kesatu), 2. "Senin" (al-Itsnayn=har...

Alquran

 HIKMAHNYA AL-QURAN DITUTUP DENGAN AL MUAWIDZATAIN ( AL-FALAQ DAN ANNAS )   Disebutkan dalam kitab tafsir Al- Bahrul Madid Syekh Ibnu Ajibah Al- hasani juz : 8 hal : 378   فَالْجَوَابُ مِنْ ثَلَاثَةِ أَوْجُهٍ, اَلْأَوَّلُ : قَالَ شَيْخُنَا اَلْأُسْتَاذُ أَبُوْ جَعْفَرِ بْنِ الزُّبَيْرِ : لَمَّا كَانَ الْقُرْاَنُ مِنْ أَعْظَمِ نِعَمِ اللهِ عَلَى عِبَادِهِ, وَالنِّعْمَةُ مَظِنَّةُ الْحَسَدِ, خَتَمَ بِمَا يُطْفِئُ الْحَسَدَ, مِنَ الْإِسْتِعَاذَةِ بِاللهِ.   Jawabannya terdapat pada tiga hal : Pertama  : Berkata Syekh Abu Ja’far bin Zuber : Karena Al-Qur’an adalah pemberian ni’mat dari Allah yang paling agung terhadap hamba-hambaNya, sedangkan ni’mat tidak lepas dari pihak yang hasud, maka Allah mengakhirinya dengan surat yang bisa meredam hasud yaitu permohonan perlindungan terhadap Allah SWT ( Al-Muawwidzatain ). اَلثَّانِى : يَظْهَرُ لِىْ أَنَّ الْمُعَوِّذَتَيْنِ خُتِمَ بِهَا لِأَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِيْهِمَا : (( أُنْزِل...

107. FIDYAH

Allah telah menurunkan kewajiban puasa kepada NabiNya yang mulia pada tahun kedua Hijriyah. Puasa pertama kali diwajibkan dengan takhyir (bersifat pilihan). Barangsiapa yang mau, maka dia berpuasa. Dan barangsiapa yang berkehendak, maka dia tidak berpuasa, akan tetapi dia membayar fidyah. Kemudian hukum tersebut dihapus, dan bagi seluruh orang beriman yang menjumpai bulan Ramadhan diperintahkan untuk berpuasa. Pada zaman sekarang ini, ada sebagian orang yang beranggapan, bahwa seseorang boleh tidak berpuasa meskipun sama sekali tidak ada udzur, asalkan dia mengganti dengan membayar fidyah. Jelas hal ini tidak dibenarkan dalam agama kita. Untuk memperjelas tentang fidyah, dalam tulisan ini akan kami uraikan beberapa hal berkaitan dengan fidyah tersebut. Semoga Allah memberikan taufikNya kepada kita untuk ilmu yang bermanfa’at, serta amal shalih yang Dia ridhai. A. DEFINISI FIDYAH Fidyah (فدية) atau fidaa (فدى) atau fida` (فد...

106. SHALAT JENAZAH

Ada dua jenis shalat terhadap orang yang sudah meninggal, yaitu shalat jenazah dan shalat ghaib. Shalat jenazah dilakukan dengan kehadiran mayit, sedangkan shalat ghaib tanpa kehadirannya. Secara teknis, keduanya memiliki tata cara sama saja, kecuali niat. Niat shalat jenazah yaitu: Untuk mayit laki-laki: اُصَلِّى عَلَى هَذَا الْمَيِّتِ اَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا/إِمَامًا ِللهِ تَعَالَ...